Senin, 06 April 2026

Polrestabes Medan Musnahkan Baranh Bukti Narkoba

Administrator - Rabu, 11 November 2020 13:44 WIB
Polrestabes  Medan Musnahkan Baranh Bukti Narkoba

MEDAN I SUMUT24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 54,9kg dan 977 butir ectacy.Hasil tangkapan beberapa Polsek di jajaran Polrestabes Medan. Sat res Narkoba dan jajaran Polsek Polrestabes Medan berhasil mengungkap 12 kasus TP Narkotika dengan jumlah tersangka 14 orang ( 2orang meninggal dunia) sat di tangkap melakukan perlawanan terhadap petugas. “Dengan barang bukti 54,9kg sabu-sabu dan 977butir pil ectacy”,ungkap Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko. Analisa sementara, 1gram/paket sabu bisa di gunakan oleh 10 orang,.sabu sebanyak 54,900gram harga sabu per kg= 400juta rupiah, total harga 21,96 milyar sehingga total pengguna yang terselamatkan 549.000 orang,Ujar Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:

Menurut Kapolres, Tersangka di ancam pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat (2)UU RI NO: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20(duapuluh) Tahun penjara dan maksimal Hukuman mati.(Abdi.s)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru