Jumat, 26 Desember 2025

Polrestabes Medan Musnahkan Baranh Bukti Narkoba

Administrator - Rabu, 11 November 2020 13:44 WIB
Polrestabes  Medan Musnahkan Baranh Bukti Narkoba

MEDAN I SUMUT24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 54,9kg dan 977 butir ectacy.Hasil tangkapan beberapa Polsek di jajaran Polrestabes Medan. Sat res Narkoba dan jajaran Polsek Polrestabes Medan berhasil mengungkap 12 kasus TP Narkotika dengan jumlah tersangka 14 orang ( 2orang meninggal dunia) sat di tangkap melakukan perlawanan terhadap petugas. “Dengan barang bukti 54,9kg sabu-sabu dan 977butir pil ectacy”,ungkap Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko. Analisa sementara, 1gram/paket sabu bisa di gunakan oleh 10 orang,.sabu sebanyak 54,900gram harga sabu per kg= 400juta rupiah, total harga 21,96 milyar sehingga total pengguna yang terselamatkan 549.000 orang,Ujar Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.

Baca Juga:

Menurut Kapolres, Tersangka di ancam pasal 114 ayat(2) Subs 112 ayat (2)UU RI NO: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 20(duapuluh) Tahun penjara dan maksimal Hukuman mati.(Abdi.s)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru