Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Patumbak Bekuk Kakak Adik Berprofesi Pengedar Pil Ekstas di Diskotik Stroom

Administrator - Senin, 09 November 2020 07:46 WIB
Polsek Patumbak Bekuk Kakak Adik Berprofesi Pengedar Pil Ekstas di Diskotik Stroom

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Patumbak Polrestabes Medan melalui unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus dua orang kakak adik yang berprofesi sebagai penjual narkotika jenis pil ekstasi di Diskotik Strom, Jalan Listrik, Medan, Jumat, 23 Oktober 2020 sekira pukul 01.00 WIB.

Adapun kedua kakak adik dimaksud bernama, Siti Suwarni (37) dan M Agus Syaputra alias Billy (25), warga Jalan Gatot Subroto Gang Rasmi Kecamatan Medan Helvetia.

“Dari kedua kakak adik ini kita mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone merek Oppo dan satu sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Senin (9/11/2020).

Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke KTV Stroom tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja SH langsung turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.

Tidak berapa lama, keduanya datang ke parkiran KTV Stroom dengan mengendarai sepeda motor mio. Kemudian keduanya buru-buru menuju lift.

“Pada saat hendak masuk ke dalam lift petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah dari saku celana pelaku M Agus Syaputra ditemukan satu bungkusan plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek Marvel,” urai Iptu Philip.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku bahwa ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses lanjut.

“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru