Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap seorang tersangka pelaku kasus penipuan dan penggelapan di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau, Jumat (6/11/2020) siang kemarin.
Adapun tersangka pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SN alias Sahrul (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas sandang, dompet, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Helmawati (korban), Kartu Indonesia Sehat milik Helmawati, 1 buah Kartu ATM milik Helmawati, dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap berdasarkan laporan, Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan laporan korban, tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi, Jumat (30/10/2020) malam di Jalan Letjend. Suprapto Lk I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu warung nasi,†kata Putu.
Adapun cara pelaku melakukannya dengan menjalin pertemanan di medsos, lalu mengajak bertemu berupaya meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban dengan alasan menjemput jaket ke tempat kost yang berada di Sei Apung.
Setelah diberi pinjaman oleh korban, tersangka membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara, Jumat (6/11/2020).
Menerima laporan korban, selanjutnya Unit Res Polsek Tanjungbalai Utara dipimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara mengajak korban mencari info keberadaan pelaku dan diketahui berada di Pasar TPO.
Kemudian korban menghubungi pelaku SN melalui HP dengan berpura-pura memaafkan pelaku yang telah seminggu melarikan sepeda motor miliknya dan mengajak jumpa di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.
Saat pelaku tiba di lokasi, Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang bersama anggota unit opsnal Polsek Tanjung Balai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu pelaku diinterogasi dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario warna merah dan telah menjualnya di daerah Kubu Prop. Riau seharga Rp 2 juta serta uang hasil penjualannya telah habis difoya-foyakan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna penyelidikan dan penyidikan. “Saat ini pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, †tegasnya.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota