PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap seorang tersangka pelaku kasus penipuan dan penggelapan di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau, Jumat (6/11/2020) siang kemarin.
Adapun tersangka pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SN alias Sahrul (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas sandang, dompet, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Helmawati (korban), Kartu Indonesia Sehat milik Helmawati, 1 buah Kartu ATM milik Helmawati, dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap berdasarkan laporan, Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan laporan korban, tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi, Jumat (30/10/2020) malam di Jalan Letjend. Suprapto Lk I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu warung nasi,†kata Putu.
Adapun cara pelaku melakukannya dengan menjalin pertemanan di medsos, lalu mengajak bertemu berupaya meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban dengan alasan menjemput jaket ke tempat kost yang berada di Sei Apung.
Setelah diberi pinjaman oleh korban, tersangka membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara, Jumat (6/11/2020).
Menerima laporan korban, selanjutnya Unit Res Polsek Tanjungbalai Utara dipimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara mengajak korban mencari info keberadaan pelaku dan diketahui berada di Pasar TPO.
Kemudian korban menghubungi pelaku SN melalui HP dengan berpura-pura memaafkan pelaku yang telah seminggu melarikan sepeda motor miliknya dan mengajak jumpa di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.
Saat pelaku tiba di lokasi, Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang bersama anggota unit opsnal Polsek Tanjung Balai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu pelaku diinterogasi dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario warna merah dan telah menjualnya di daerah Kubu Prop. Riau seharga Rp 2 juta serta uang hasil penjualannya telah habis difoya-foyakan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna penyelidikan dan penyidikan. “Saat ini pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, †tegasnya.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News