Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap seorang tersangka pelaku kasus penipuan dan penggelapan di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau, Jumat (6/11/2020) siang kemarin.
Adapun tersangka pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SN alias Sahrul (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas sandang, dompet, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Helmawati (korban), Kartu Indonesia Sehat milik Helmawati, 1 buah Kartu ATM milik Helmawati, dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap berdasarkan laporan, Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan laporan korban, tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi, Jumat (30/10/2020) malam di Jalan Letjend. Suprapto Lk I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu warung nasi,†kata Putu.
Adapun cara pelaku melakukannya dengan menjalin pertemanan di medsos, lalu mengajak bertemu berupaya meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban dengan alasan menjemput jaket ke tempat kost yang berada di Sei Apung.
Setelah diberi pinjaman oleh korban, tersangka membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara, Jumat (6/11/2020).
Menerima laporan korban, selanjutnya Unit Res Polsek Tanjungbalai Utara dipimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara mengajak korban mencari info keberadaan pelaku dan diketahui berada di Pasar TPO.
Kemudian korban menghubungi pelaku SN melalui HP dengan berpura-pura memaafkan pelaku yang telah seminggu melarikan sepeda motor miliknya dan mengajak jumpa di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.
Saat pelaku tiba di lokasi, Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang bersama anggota unit opsnal Polsek Tanjung Balai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Lalu pelaku diinterogasi dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario warna merah dan telah menjualnya di daerah Kubu Prop. Riau seharga Rp 2 juta serta uang hasil penjualannya telah habis difoya-foyakan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna penyelidikan dan penyidikan. “Saat ini pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, †tegasnya.(W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota