Jumat, 26 Desember 2025

Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2 Dibekuk Polsek Tanjungbalai Utara

Administrator - Minggu, 08 November 2020 13:50 WIB
Pelaku Penipuan dan Penggelapan R2 Dibekuk Polsek Tanjungbalai Utara

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara menangkap seorang tersangka pelaku kasus penipuan dan penggelapan di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau, Jumat (6/11/2020) siang kemarin.

Adapun tersangka pelaku penipuan dan penggelapan berinisial SN alias Sahrul (50) warga Jalan Dok Kapal Tanbatan Bersama, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tas sandang, dompet, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Helmawati (korban), Kartu Indonesia Sehat milik Helmawati, 1 buah Kartu ATM milik Helmawati, dan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap berdasarkan laporan, Helmawati (38) warga Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

“Berdasarkan laporan korban, tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi, Jumat (30/10/2020) malam di Jalan Letjend. Suprapto Lk I Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, tepatnya di salah satu warung nasi,” kata Putu.

Adapun cara pelaku melakukannya dengan menjalin pertemanan di medsos, lalu mengajak bertemu berupaya meminjam sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban dengan alasan menjemput jaket ke tempat kost yang berada di Sei Apung.

Setelah diberi pinjaman oleh korban, tersangka membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban, sehingga korban membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara, Jumat (6/11/2020).

Menerima laporan korban, selanjutnya Unit Res Polsek Tanjungbalai Utara dipimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara mengajak korban mencari info keberadaan pelaku dan diketahui berada di Pasar TPO.

Kemudian korban menghubungi pelaku SN melalui HP dengan berpura-pura memaafkan pelaku yang telah seminggu melarikan sepeda motor miliknya dan mengajak jumpa di warung dekat Simpang Tugu Jembatan Titi Silau.

Saat pelaku tiba di lokasi, Kanit Reskrim Ipda L. Simatupang bersama anggota unit opsnal Polsek Tanjung Balai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lalu pelaku diinterogasi dan mengakui telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario warna merah dan telah menjualnya di daerah Kubu Prop. Riau seharga Rp 2 juta serta uang hasil penjualannya telah habis difoya-foyakan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna penyelidikan dan penyidikan. “Saat ini pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, ” tegasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru