Senin, 21 September 2026

Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

Administrator - Jumat, 06 November 2020 17:12 WIB
Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria berinisial SH warga Desa Paringgonan Julu ,Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Palas Polda Sumut, Kamis (5/11/2020).

Informasi dihimpun awak media ini, SH diamankan oleh personil Sat Sabhara Polres Palas yang saat itu menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2015 pada Pasal 03entang pengawasan pengendalian serta penertiban minuman beralkohol.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria berinisial SH.

“Saat ini, SH telah menjalani proses lanjutan persidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan dengan putusan ancaman selama 2 bulan 15 hari yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tadi, Jumat (6/11/2020) tentang pengawasan/pengendalian serta penertiban minuman beralkohol,” ungkap AKP Yusuf.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
Ketua PSI Soroti Anggaran Rehab Masjid Jeunieb
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
Pengurus PP Polri Tapsel 2026-2031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
komentar
beritaTerbaru