Kamis, 23 Juli 2026

Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

Administrator - Jumat, 06 November 2020 17:12 WIB
Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria berinisial SH warga Desa Paringgonan Julu ,Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Palas Polda Sumut, Kamis (5/11/2020).

Informasi dihimpun awak media ini, SH diamankan oleh personil Sat Sabhara Polres Palas yang saat itu menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2015 pada Pasal 03entang pengawasan pengendalian serta penertiban minuman beralkohol.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria berinisial SH.

“Saat ini, SH telah menjalani proses lanjutan persidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan dengan putusan ancaman selama 2 bulan 15 hari yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tadi, Jumat (6/11/2020) tentang pengawasan/pengendalian serta penertiban minuman beralkohol,” ungkap AKP Yusuf.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru