Jumat, 29 Mei 2026

Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

Administrator - Jumat, 06 November 2020 17:12 WIB
Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria berinisial SH warga Desa Paringgonan Julu ,Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Palas Polda Sumut, Kamis (5/11/2020).

Informasi dihimpun awak media ini, SH diamankan oleh personil Sat Sabhara Polres Palas yang saat itu menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2015 pada Pasal 03entang pengawasan pengendalian serta penertiban minuman beralkohol.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria berinisial SH.

“Saat ini, SH telah menjalani proses lanjutan persidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan dengan putusan ancaman selama 2 bulan 15 hari yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tadi, Jumat (6/11/2020) tentang pengawasan/pengendalian serta penertiban minuman beralkohol,” ungkap AKP Yusuf.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BRI BO Sibuhuan  Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
IPQOH Sumut Berduka Cita: Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
Pererat Ukhuwah Idul Adha, DPC JBMI Asahan Salurkan Hewan Qurban Amanah Ketum DPP ke Warga Meranti
Jelang Idul Adha, PLN UID Sumut Laporkan Kesiapan Pasokan Listrik Kepada Gubernur Sumatera Utara
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru