Jumat, 26 Desember 2025

Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

Administrator - Jumat, 06 November 2020 17:12 WIB
Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria berinisial SH warga Desa Paringgonan Julu ,Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Palas Polda Sumut, Kamis (5/11/2020).

Informasi dihimpun awak media ini, SH diamankan oleh personil Sat Sabhara Polres Palas yang saat itu menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2015 pada Pasal 03entang pengawasan pengendalian serta penertiban minuman beralkohol.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria berinisial SH.

“Saat ini, SH telah menjalani proses lanjutan persidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan dengan putusan ancaman selama 2 bulan 15 hari yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tadi, Jumat (6/11/2020) tentang pengawasan/pengendalian serta penertiban minuman beralkohol,” ungkap AKP Yusuf.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
komentar
beritaTerbaru