Senin, 06 April 2026

Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

Administrator - Jumat, 06 November 2020 17:12 WIB
Menjual Miras Tanpa Izin, Seorang Warga Desa Paringin Digelandang ke Kantor Polisi

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria berinisial SH warga Desa Paringgonan Julu ,Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian Polres Palas Polda Sumut, Kamis (5/11/2020).

Informasi dihimpun awak media ini, SH diamankan oleh personil Sat Sabhara Polres Palas yang saat itu menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) yang kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 07 tahun 2015 pada Pasal 03entang pengawasan pengendalian serta penertiban minuman beralkohol.

Kapolres Padang Lawas, AKBP. Jarot Yusviq Andito SIK, melalui Kasat Sabhara AKP. Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap salah seorang pria berinisial SH.

“Saat ini, SH telah menjalani proses lanjutan persidangan tindak pidana ringan di PN Sibuhuan dengan putusan ancaman selama 2 bulan 15 hari yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan tadi, Jumat (6/11/2020) tentang pengawasan/pengendalian serta penertiban minuman beralkohol,” ungkap AKP Yusuf.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru