PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrstabes Medan menjebloskan seorang pria berinisial CM (26) kedalam jeruji besi Mako Deli Tua. Pasalnya CM dilaporkan oleh korbanya, Adil Sitepu (48) ke Polisi.
Informasi dihimpun wartawan, Rabu (04/11/2020) di Mako Polsek Deli Tua, pelaku ditangkap dan diamankan lantaran telah membawa kabur uang milik, Adil Sitepu sebesar Rp700 ribu.
Awal kejadian pada hari, Selasa 3 November 2020 dinihari. Pelaku CM (26), warga Jln. Tanjung Beringin, Kec. Sumbul Pegagan, Kab. Dairi yang berprofesi sebagai supir, pada Senin 26 Oktober 2020 lalu, nekat menggelapkan uang Rp700 ribu milik korban warga Jln. Jamin Ginting KM 11, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan.
“Penggelapan itu terjadi pada hari, Senin 26 Oktober 2020 pagi sekira pukul 10.30 WIB di Gudang Karona Bengkel Gurusinga di Jln. Jamin Ginting, Kel. Laucih, Kec. Medan Tuntungan. Korban yang tidak terima akhirnya membuat laporan ke Polsek Deli Tua,” ujar Kapolsek Dei Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik.
Diterangkan Iptu Maratua Manik, kala itu, korban menyuruh pelaku untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibeli seharga Rp700.000 kepada pelaku.
Setelah uang diterima, pelaku bukan menukar barang yang diminta korban, melainkan melarikan diri dengan membawa uang korban, sehingga korban merasa ditipu.
Dimana saat itu korban yang berprofesi sebagai kernek bus Murni sekaligus tukang bengkel saat itu sedang memperbaiki master rem mobil Bus Murni yang baru saja dibelinya di toko seharga Rp700.000.
Karena master rem yang baru saja dibelinya kurang cocok sehingga korban meminta bantuan kepada pelaku yang merupakan temannya sesama kernek mobil untuk menukar tambah master rem mobil yang baru saja dibelinya tersebut.
“Setelah menerima uang dari korban sebanyak Rp700.000, tersangka bukannya menukar barang yang diminta korban, malahan melarikan uang milik korban,†Kanit Reskrim Iptu Martua Manik.
Kemudian, korban pun mencoba menghubungi pelaku, namun saat itu nomor handphone pelaku sudah tidak aktif. Kini, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News