Kamis, 23 Juli 2026

Menganiaya Sepupu Sendiri "H" Diringkus Tekab Polsek Patumbak

Administrator - Senin, 02 November 2020 10:16 WIB
Menganiaya Sepupu Sendiri

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pria pelaku penganiayaan sepupu kandungnya diringkus Tekab Polsek Patumbak. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pertahanan, Gang Permata, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis, (29/10/2020) lalu.

Pelaku yang masih sepupuan ini berinisial H (45) tahun warga Jalan Pertahanan, Gang Permata, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, tersangka ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap T.B (Sepupu) warga yang sama.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan menjelaskan, penganiayaan itu terjadi saat TB datang menjumpai H. Saat itu TB langsung memaki-maki H dengan kata-kata kasar, dikarenakan sebelumnya diduga ada terjadi salah paham.

“Lalu tersangka sempat meminta T agar jangan ngomong seperti itu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (02/11/2020).

Tak lama kemudian, kata Philip, T seolah menantang lalu mendorong H yang saat itu berada di atas sepeda motor. Tak terima tersangka langsung berdiri dan langsung memukul tangan kiri dan perut korban.

“Kemudian istri tersangka datang melerai dan mereka berdua berhasil dipisahkan. Korban yang mengalami luka langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, petugas Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru