KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Seorang pria pelaku penganiayaan sepupu kandungnya diringkus Tekab Polsek Patumbak. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pertahanan, Gang Permata, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Kamis, (29/10/2020) lalu.
Pelaku yang masih sepupuan ini berinisial H (45) tahun warga Jalan Pertahanan, Gang Permata, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, tersangka ditangkap karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap T.B (Sepupu) warga yang sama.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan menjelaskan, penganiayaan itu terjadi saat TB datang menjumpai H. Saat itu TB langsung memaki-maki H dengan kata-kata kasar, dikarenakan sebelumnya diduga ada terjadi salah paham.
“Lalu tersangka sempat meminta T agar jangan ngomong seperti itu,†ungkapnya kepada wartawan, Senin (02/11/2020).
Tak lama kemudian, kata Philip, T seolah menantang lalu mendorong H yang saat itu berada di atas sepeda motor. Tak terima tersangka langsung berdiri dan langsung memukul tangan kiri dan perut korban.
“Kemudian istri tersangka datang melerai dan mereka berdua berhasil dipisahkan. Korban yang mengalami luka langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,†jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, petugas Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka sudah kita tahan dan kita jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,†pungkasnya.(W05)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota