Jumat, 26 Desember 2025

Dua Pelaku Ranmor Diringkus Tekab Polsek Medan Kota

Administrator - Senin, 02 November 2020 04:27 WIB
Dua Pelaku Ranmor Diringkus Tekab Polsek Medan Kota

MEDAN I SUMUT24.co Bernasib apes dua pria Remaja 18 tahun gagal melakukan pencurian sepeda motor, dalam aksinya dipergoki oleh korban sendiri akhirnya meringkuk dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota.

Baca Juga:

Informasi dikepolisian mengatakan kedua pelaku yang diamankan diantaranya berinisial, Taufiq Riski (18) tahun warga Jalan Cinta Karya, Gang Sadar dan M Alfiansyah (19) tahun warga Jalan Cinta Karya, Gang Landasan Ujung Medan. Kedua tersangka ditangkap petugas karena melakukan pencurian di Toko Indomaret, Jalan SM Raja, Kel Teladan Barat. Kecamatan Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, aksi pencurian sepeda motor ini berlangsung pada, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, kedua pelaku yang berboncengan melihat sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 2848 MBG milik korban Joshua Arhita Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mungkur Dusun IV Desa Tanjung Morawa, Deliserdang sedang terparkir di depan Indomaret tersebut. Kemudian tersangka TR kemudian turun dan mematahkan stang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki dan tangan.

Selanjutnya, sambung Yaqin, tersangka pun langsung membawa kabur sepeda motor korban. Saat itu, Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli langsung mengejar kedua pelaku setelah mendengar kabar pencurian yang terjadi.

“Ketika pengejaran kedua tersangka terjatuh, sehingga dapat diamakan,” jelasnya, Minggu, (01/10/2020).

Setelah itu, lanjut Yaqin, kedua tersangka dengan barang bukti sepeda motor korban dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5582 ACZ milik tersangka ke Polsek. Di waktu yang sama korban pun membuat laporan dengan Nomor: LP/580/X/2020/sek.Medan kota.

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru