Senin, 06 April 2026

Dua Pelaku Pemilik Shabu Ucok & Aan Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Kamis, 29 Oktober 2020 10:20 WIB
Dua Pelaku Pemilik Shabu Ucok & Aan Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Red Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus 2 orang laki-laki pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu.

Adapun kedua laki-laki dimaksud yakni, Syafrudin Syukri Daulay alias Ucok (52), warga Jln. Dsn V. Desa Sei Serindan. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan dan Anto alias Aanb(39), warga Gg. Cempaka. Lingk.II. Kel. Tanjung AanBalai Kota IV. Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Keduanya ditangkangkap pada hari, Selasa (27/10/2020) di Dusun V. Desa Sei Serindan. Kec.Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan berikut dengan barang bukti shabu.

“Selain kedua pelaku petugas juga turut menyita barang bukti 8 bungkus besar plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,20 gram, 2 Buah HandPhon Merk Nokia, 1 unit timbangan Elektrik warna hitam merk CHQ, 1 helai plastik assoy warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat pop warna hitam BK 2903 AFY, 7 bungkus plastik klip transparan kosong berikut 1 unit Sepeda Motor saat dikendarai pelaku,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Dusun V. Desa Sei Serindan. Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan ada 2 orang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.

Lanjut Kapolres, atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Pimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki terduga tersangka saat mengendarai sepeda motor.

Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangka kedua pelaku dan setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki dan ternyata narkotika jenis shabu tersebut belum dibawa.

“Setelah keduanya diintrogasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut masih ada di rumah tersangka an Syafarudin Sukru Daulay alias Ucok yang berada di Dusun V. Desa Sri Serindan Kec. Sei Kepayang Barat. Kab. Asahan” ucap AKBP Putu Yudha.

Kemudian sambung Kapolres, personil didampingi Kepala Dusun langsung menuju rumah tersangka (Ucok) dan ditemukan Narkotika jenis shabu tersebut di ruang dapur diatas lemari sebanyak 8 bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu terletak di atas lemari dapur dan 1 unit timbangan elektrik,” beber Kapolres.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku tersangka di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan Interogasi terhadap terduga tersangka mengakui dan membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) sub 132 ayat (1) UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru