PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN I SUMUT24.co Prestasi kembali berhasil ditorehkan tim intelijen kejaksaan. Kali ini, Boy MF Tampubolon ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecmatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Boy diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan intelijen Kejatisu dan Kejari Belawan, Kamis (22/10/2020) sore.
Baca Juga:
Boy yang merupakan terpidana DPO Kejari Belawan ditangkap tim gabungan intelijen kejaksaan yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH.
Menurut Plt Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Boy terpidana terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.
“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),†katanya.
Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),†kata Dwi Setyo Budi Utomo.
Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan. Tertangkapnya Boy menjadi motivasi intelijen Kejatisu untuk memburu terpidana DPO-DPO lainnya.(red)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News