Jumat, 26 Desember 2025

Korupsi Diskanla Medan, Boy MF Tampubolon Ditangkap Jaksa

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2020 04:43 WIB
Korupsi Diskanla Medan, Boy MF Tampubolon Ditangkap Jaksa

MEDAN I SUMUT24.co Prestasi kembali berhasil ditorehkan tim intelijen kejaksaan. Kali ini, Boy MF Tampubolon ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecmatan Simpang Kanan, Aceh Singkil. Boy diciduk tim intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan intelijen Kejatisu dan Kejari Belawan, Kamis (22/10/2020) sore.

Baca Juga:

Boy yang merupakan terpidana DPO Kejari Belawan ditangkap tim gabungan intelijen kejaksaan yang dipimpin Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, SH, MH.

Menurut Plt Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Boy terpidana terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” katanya.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan. Tertangkapnya Boy menjadi motivasi intelijen Kejatisu untuk memburu terpidana DPO-DPO lainnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru