KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Personil Polsek Patumbak beehasil menciduk dan mengamankan seorang pria berinisial AAL (30) warga Gang Jati II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.
Tersangka ditangkap diduga telah melakukan cabul terhadap adik Ipar kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan hingga berulang kali (3) kali.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul yang ini dilakukan tersangka AAL pada, Selasa (22/09/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian yang dianggap memalukan ini terjadi saat adik iparnya ini sedang seorang diri dirumah orang tuanya di Desa Lantasan Lama, Patumbak. Di dalam rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
Selanjutnya entah setan apa yang merasuki Abg iparnya ini korban langsung dibawa kedalam rumah untuk dicabuli, perbuatan terkutuk yang layak dilakukan suami istri ini dilakukan nya hingga tiga kali kepada korban.
“Atas perbuatan terkutuk pelaku ini tidak didiami korban, beliau dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020,†ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah mendapatkan informasi, pelaku langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,†jelas Philip.(W05)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota