Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Personil Polsek Patumbak beehasil menciduk dan mengamankan seorang pria berinisial AAL (30) warga Gang Jati II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak.
Tersangka ditangkap diduga telah melakukan cabul terhadap adik Ipar kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat ini dilakukan hingga berulang kali (3) kali.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, perbuatan cabul yang ini dilakukan tersangka AAL pada, Selasa (22/09/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian yang dianggap memalukan ini terjadi saat adik iparnya ini sedang seorang diri dirumah orang tuanya di Desa Lantasan Lama, Patumbak. Di dalam rumah, pelaku tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
Selanjutnya entah setan apa yang merasuki Abg iparnya ini korban langsung dibawa kedalam rumah untuk dicabuli, perbuatan terkutuk yang layak dilakukan suami istri ini dilakukan nya hingga tiga kali kepada korban.
“Atas perbuatan terkutuk pelaku ini tidak didiami korban, beliau dilaporkan ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020,†ungkapnya, Kamis (22/10/2020).
Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah mendapatkan informasi, pelaku langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,†jelas Philip.(W05)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota