Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tekab unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang laki-laki pelaku pencurian kabel lembaga kompresor AC di Fakultas Kedokteran USU, Medan, Selasa 20 Oktober 2020.
Adapun pelaku dimaksud bernama, Chaidir (27) warga Jalan Mawar Dusun II Gang Setia, Desa Helvetia Labuhan Deli. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 Buah Tas Ransel Warna Merah yang berisikan potongan-potongan besi tembaga, 1 Buang Tang, 1 Buah Obeng.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib yang dimana salah satu karyawan Fakultas Kedokteran USU.
Atas nama Poniman Arbi (45) warga Jalan Setia Budi Medan mendapat laporan dari pihak Kampus bahwa telah diamankan pelaku pencurian Kabel Tembaga AC di Fakultas Kedokteran USU Medan dengan kerugian berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC Merk. General 2 Unit, AUX 1 Unit dan LG 1 Unit.
“Setibanya pelapor Poniman Arbi di Kampus, pelapor melihat pelaku telah diamankan oleh pihak petugas keamanan dan kemudian pelapor bersama petugas keamanan memeriksa tempat kejadian dan diketahui yang hilang berupa Kabel Tembaga dari 4 Unit Kompresor AC merk. General, AUX dan LG,”kata Iptu Irwansyah Sitorus SH MH.
Kepada petugas, Kanit Reskrim mengatakan pelaku sampai di tempat tersebut sekira pukul 18.00 Wib, untuk tujuan menonton Sketboot namun karena hujan pelaku berteduh di pendopo.
“Disaat berteduh itu lah, pelaku timbul niat melakukan pencurian dan mengambil Kabel Tembaga Kompresor AC serta memotongnya kecil-kecil dan memasukkan ke dalam tas ransel pelaku,” ujar Iptu Irwansyah Sitorus sembari menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara.(W02)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota