PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Said Mhd Fauzi alias Fauzi (33) warga Jln. Khirap Remaja. Lingk. I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap pada hari, Selasa (20/10/2020) siang pukul 15.00 WIB di Jln. Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strowbery warna putih.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologis awal tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan rumah dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki laki tersebut.
Pada saat akan diamankan lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka sedang berada didalam rumah tepat nya di ruang tamu rumah tersebut.
Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan Tsk di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No.35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News