BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun tersangka dimaksud bernama, Said Mhd Fauzi alias Fauzi (33) warga Jln. Khirap Remaja. Lingk. I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Tersangka ditangkap pada hari, Selasa (20/10/2020) siang pukul 15.00 WIB di Jln. Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strowbery warna putih.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologis awal tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan rumah dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki laki tersebut.
Pada saat akan diamankan lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka sedang berada didalam rumah tepat nya di ruang tamu rumah tersebut.
Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan Tsk di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No.35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota