Jumat, 26 Desember 2025

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Fauzi Pemilik Shabu

Administrator - Rabu, 21 Oktober 2020 12:45 WIB
Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Fauzi Pemilik Shabu

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dan mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku penyalah gunaan narkotika jenis shabu-shabu.

Adapun tersangka dimaksud bernama, Said Mhd Fauzi alias Fauzi (33) warga Jln. Khirap Remaja. Lingk. I, Kel. Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap pada hari, Selasa (20/10/2020) siang pukul 15.00 WIB di Jln. Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis shabu-shabu diantaranya, 1 (satu) bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Strowbery warna putih.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologis awal tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Jenaha. Lk VII. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung balai tepat nya didalam sebuah rumah ada seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut lanjut AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit 2 Satres Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan rumah dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki laki tersebut.

Pada saat akan diamankan lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, tersangka sedang berada didalam rumah tepat nya di ruang tamu rumah tersebut.

Pada saat petugas melakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada tepat disamping tersangka. Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan Tsk di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU No.35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman, minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru