BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sidang kasus senpi ilegal dengan terdakwa Jonias warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat hadirkan empat orang saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan merupakan personil Polisi yang bertugas di Polda Sumut dan Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam persidangan kasus senpi ilegal yang diketua majelis hakim Jarihat Simarmata tersebut, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Wira Sajana dan Mulyadi yang merupakan personil Polisi yang bertugas di Polda Sumut.
Sedangkan dua saksi lainnya yang juga memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan di antaranya adalah, Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewa Nanda yang merupakan personil Polisi bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya kedua saksi, Wira Sajana dan Mulyadi menyampaikan, dalam perkara tersebut sebelumnya terdakwa diserahkan oleh kedua personil Polda Metro Jaya ke Polda Sumut atas kasus senpi ilegal jenis air softgun yang ditemukan di rumahnya.
“Terdakwa diserahkan bersama barang bukti senjata ilegal jenis Airsoftgun oleh dua personil Polda Metro Jaya dalam upaya pengembangan keterlibatan judi online. Saat itu kami yang sedang bertugas piket jaga di Polda Sumut sehingga kami yang menerima tersangka dan selanjutnya membuat berita acaranya,” jelas saksi, Wira yang merupakan personil Polda Sumut.
Sedangkan dua saksi lain, Yanuar Wicaksono dan Chandra Dewa Nanda yang merupakan personil Polda Metro Jaya dalam keterangannya melalui video teleconferensi mengungkapkan, senpi ilegal jenis airsoftgun tersebut ditemukan keduanya di rumah terdakwa.
“Senjata airsoftgun itu disimpan di dalam tas milik terdakwa yang ditemukan di rumahnya bersama magazine dan peluru mimis. Kasus itu berawal dari upaya pengembangan terkait judi online yang dilakukan Polda Metro Jaya yang diduga melibatkan terdakwa,” ujar Yanuar Wicaksono.
Usai mendengar keterangan para saksi, Ketua majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya JPU Anwar Ketaren menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum Joni dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat Dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Anwar Ketaren dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020) lalu.
Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.(W05)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota