Kamis, 23 Juli 2026

DPP Mapan RI : Tangkap Bandar Utama Narkoba Tanjung Balai

Administrator - Senin, 19 Oktober 2020 13:42 WIB
DPP Mapan RI : Tangkap Bandar Utama Narkoba Tanjung Balai

Medan I sumut24.co

Baca Juga:

Gencarnya aksi penangkapan sejumlah bandar narkoba yang berasal dari Kota kerang menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (Mapan) Republik Indonesia (RI).

Menurut Ketua DPP Mapan RI Dedy Iskandar Batubara Melalui Sekjend DPP Andhy Nainggolan,Senin (19/10/2020) mengatakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut harus mengungkapkan keterlibatan sosok bandar utama yang sudah santer namanya di Kota Tanjung Balai.

“Viralnya penagkapan Jimmy Sitorus Pane,bandar narkoba yang ditangkap di mess pemerintah kota Tanjung Balai menjadi dasar kuat,ada sosok nama tokoh ,atau pejabat kota kerang diduga terlibat.Kita sangat yakin akan dugaan itu”Ujar Andhy.

Tidak hanya itu,berapa hari lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, kembali menangkap bandar narkoba Kota Tanjungbalai di Kampung Baru, Kota Tanjungbalai, Jumat 16 Oktober 2020.

Informasi diterima , Sabtu 17 Oktober 2020, Polda Sumut menangkap 4 orang bandar narkoba jaringan internasional Gimin Simatupang dan 3 temannya dengan 10 kg sabu dan ribuan butir pil ekatasi.

“Kini, Gimin Simatupang dan 3 temannya telah diboyong ke Markas Polda Sumut, Jalan Medan – Tanjungmorawa, berserta barang bukti.Artinya perlu menjadi tanda tanya besar aparat hukum kena begitu bebasnya narkoba berkembang di kota Tanjung Balai jika tidak ada orang kuat memback upnya?” Tegas Andhy.

Artinya,lanjut Andhy,besar harapan dan dukungan kita kepada Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa agar terus mengungkapkan sosok bandar utama dibalkk jaringan ini.

Kuat dugaan kami, yang tertangkap ini hanya sebatas telangkai atau kaki dari pasa bandar utama.

“DPP Mapan RI sangat mengapresiasi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa yang begitu berprestasi dlaam bulan ini memberantas narkoba.Kiranya bandar utama di Kota Kerang itu nantinya dapat terungkap dan ditangkap serta dihukum mati. Karena sudah menjadi musuh negara ini sebagau perusak generasi bangsa”pungkas Andhy.

Terpisaha,Sirektur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa dikonfirmasi mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.

Gak ada sabu, ada penangkapan atas nama Gimin tapi barang buktinya ekstasi 2000 butir,” jawab Robert, Sabtu 17 Oktober 2020, malam.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru