KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Medan I Sumut24 Sebanyak empat bendahara JKN/BPJS RSUD Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, harus ketiban apes, dan harus menerima vonis bersalah dalam perkara korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Majelis Hakim Tipikor PN Medan diketuai Mian Munthe membacakan amar putusannya di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020) yang dihadiri keempat terdakwa dan penasihat hukumnya.
Saat persidangan, para terdakwa yang berstatus tahan kota terlihat serius menyimak amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Para terdkwa antara lain :
Khairunnisah (39), Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Juli 2014 – Januari 2015, divonis satu tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ahmad Fahmi (41) Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Februari 2015 – April 2015, divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Enilawati Ambarita (33), Bendahara BPJS/JKN, tanggal 24 Juni 2015 sampai 02 Juli 2015, divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Rianti (32), Bendahara BPJS/JKN Juli 2015 sampai Desember 2015, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedikit beruntung, para terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara, sebab kerugian negara dibebankan kepada saksi Marliana Lubis (sidang berkas terpisah).
Putusan majelis hakim masing-masing lebih rendah 3 bulan, dibanding tuntutan jaksa, sedangkan denda masing-masing Rp 50juta, namun subsidernya turun satu bulan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dengan saksi Marliana Lubis MKt, telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495.
Para terdakwa tidak.menolak saat diperintahkan saksi Marliana Lubis untuk mencairkan dana BPJS, tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Keempat terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Advokat M.Yunus dan Zulham Rani menyatakan pikir-pikir dan JPU Hadi Nur juga menyatakan pikir-pikir. (zul)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota