PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Medan I sumut24 Marliana Lubis MKt (52), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, secara inabsensia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mian Munthe yang bersidang di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri JPU Hadi Nur dan tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia)
Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495 subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti ( berkas perkara terpisah).
Peristiwanya tahun 2014-2015Â di RSUD Batu Bara yang beralamat di Jalan Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Disebutkan, terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batu Bara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ).
Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batu Bara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut.
Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495, sesuai laporan penghitungan dan private investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001Â Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batu Bara.
Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
” Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia,” jelas Mian Munthe kepada awak media.
JPU Hadi Nur juga menjelaskan jika terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat, ‘ Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri,” katanya, usai sidang. (zul)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News