Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Medan I sumut24 Marliana Lubis MKt (52), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, secara inabsensia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mian Munthe yang bersidang di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri JPU Hadi Nur dan tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia)
Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495 subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti ( berkas perkara terpisah).
Peristiwanya tahun 2014-2015Â di RSUD Batu Bara yang beralamat di Jalan Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Disebutkan, terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batu Bara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ).
Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batu Bara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut.
Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495, sesuai laporan penghitungan dan private investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001Â Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batu Bara.
Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
” Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia,” jelas Mian Munthe kepada awak media.
JPU Hadi Nur juga menjelaskan jika terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat, ‘ Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri,” katanya, usai sidang. (zul)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota