BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Medan I sumut24 Marliana Lubis MKt (52), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, secara inabsensia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mian Munthe yang bersidang di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri JPU Hadi Nur dan tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia)
Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495 subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti ( berkas perkara terpisah).
Peristiwanya tahun 2014-2015Â di RSUD Batu Bara yang beralamat di Jalan Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Disebutkan, terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batu Bara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ).
Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batu Bara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut.
Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495, sesuai laporan penghitungan dan private investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001Â Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batu Bara.
Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
” Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia,” jelas Mian Munthe kepada awak media.
JPU Hadi Nur juga menjelaskan jika terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat, ‘ Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri,” katanya, usai sidang. (zul)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota