KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Medan I sumut24 Marliana Lubis MKt (52), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, secara inabsensia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mian Munthe yang bersidang di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri JPU Hadi Nur dan tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia)
Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495 subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti ( berkas perkara terpisah).
Peristiwanya tahun 2014-2015Â di RSUD Batu Bara yang beralamat di Jalan Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Disebutkan, terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batu Bara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ).
Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batu Bara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut.
Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495, sesuai laporan penghitungan dan private investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001Â Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batu Bara.
Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
” Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia,” jelas Mian Munthe kepada awak media.
JPU Hadi Nur juga menjelaskan jika terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat, ‘ Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri,” katanya, usai sidang. (zul)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota