Senin, 06 April 2026

Korupsi Dana BPJS, Direktur RSUD Batu Bara divonis secara inabsensia, 5 tahun 6 bulan penjara

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2020 18:02 WIB
Korupsi Dana BPJS, Direktur RSUD Batu Bara divonis secara inabsensia, 5 tahun 6 bulan penjara

Medan I sumut24 Marliana Lubis MKt (52), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, secara inabsensia divonis 5 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BPJS tahun 2014-2015.

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mian Munthe yang bersidang di ruang Cakra-3, Kamis (15/10/2020), yang dihadiri JPU Hadi Nur dan tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia)

Selain itu, terdakwa juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.096.321.495 subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Disebutkan, terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti ( berkas perkara terpisah).

Peristiwanya tahun 2014-2015  di RSUD Batu Bara yang beralamat di Jalan Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara.

Disebutkan,  terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batu Bara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS. (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ).

Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batu Bara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut.

Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.

Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495, sesuai laporan penghitungan dan private investigator Dr. (C) Hernold F. Makawimbang, M.Si., M.H.

Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batu Bara.

Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.

” Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia,” jelas Mian Munthe kepada awak media.

JPU Hadi Nur juga menjelaskan jika terdakwanya tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat,  ‘ Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri,” katanya, usai sidang. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru