KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN I SUMUT24.co Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dua orang pasangan suami istri (Pasutri) diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Kota. Keduanya ditangkap dikawasan Jalan Multatuli, Lorong II, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (12/10/2020).
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Dua orang Pasutri yang ditangkap ini, laki-lakinya berinisial. S (35) dan wanitanya inisial MHS (25) tahun mereka warga Jalan Delitua, Gang Sejarah, Kecamatan Delitua.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin, kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau dilokasi itu marak peredaran narkoba dan salah satu tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi warga tersebut Tim melakukan penyelidikan kelokasi, ketika sampai dilokasi Tim melihat ada dua lelaki dan perempuan yang mencurigakan, ketika dilakukan penggeledahan satu diantaranya perempuan ada mengantongi 1 paket kecil sabu diperkirakan seberat 0,08 gram dalam saku celana yg dipakainya. Kemudian diboyong ke Komando,†ungkap Yaqin.
Ketika diintrogasi petugas kedua yang diduga pasangan suami istri ini mengakui barang haram tersebut memang miliknya rencananya mau dipakai sendiri dan untuk pengedarnya kita sudah melakukan penyelidikan, Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota.
“Kedua tersangka Pasutri ini dijerat dengan pasal, Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Kata Yaqin, mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini.(W05)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota