Kamis, 23 Juli 2026

Reskrim Polsek Datuk Bandar Ringkus "Jami" Usai 4 Jam Mencuri TV

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2020 13:09 WIB
Reskrim Polsek Datuk Bandar Ringkus

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Datuk Bandar Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian Telivisi, Jumat (9/10/2020) siang pukul 12.00 Wib.

Adapun tersangka dimaksud bernama, M. Sajami alias Jami (25), warga Jln. Beting Simelur Link. VIII, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (10/10/2020) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 89 / X / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 09 Oktober 2020.

Lanjut AKBP Putu Yudha, tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana ditangkap di Jln. H.M Nur Gg. Hj. Nuriah Link. IV, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Dari tersangka turut juga diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Televisi tabung merek LG warna hitam, 1 (satu) unit mesin gerenda merek BOSCH warna biru, 1 (satu) buah gergaji gagang warna hitam merah, 1 (satu) bilah parang babat, 1 (satu) Tas rangsel merek BARRY warna coklat.

Dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penangkapan berawal dari hari, Jumat (9/10/2010) siang pukul 11.30 Wib, setelah personil unit reskrim Polsek Datuk Bandar memperoleh informasi dari masyarakat layak dipercaya dan melakukan penyelidikan dengan hasil A1 tentang keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap disalah satu persembunyianya selama 4 jam disemak-semak di Jln. H.M Nur Gg. Hj. Nuriah Link. IV, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman,” ucap Kapolres Tanjung Balai.

Kemudian beber AKBP Putu Yudha, Kanit Reskrim Polsek Bandar Ipda H A Karo Karo bersama anggota reskrim yang diperintahkan Kapolsek untuk menangkap pelaku mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya usai tersangka ditangkap berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru