Jumat, 29 Mei 2026

Reskrim Polsek Datuk Bandar Ringkus "Jami" Usai 4 Jam Mencuri TV

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2020 13:09 WIB
Reskrim Polsek Datuk Bandar Ringkus

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Datuk Bandar Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian Telivisi, Jumat (9/10/2020) siang pukul 12.00 Wib.

Adapun tersangka dimaksud bernama, M. Sajami alias Jami (25), warga Jln. Beting Simelur Link. VIII, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (10/10/2020) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP / 89 / X / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek. Bandar, Tanggal 09 Oktober 2020.

Lanjut AKBP Putu Yudha, tersangka yang dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e Subs Pasal 362 KUHPidana ditangkap di Jln. H.M Nur Gg. Hj. Nuriah Link. IV, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Dari tersangka turut juga diamankan barang bukti, 1 (satu) unit Televisi tabung merek LG warna hitam, 1 (satu) unit mesin gerenda merek BOSCH warna biru, 1 (satu) buah gergaji gagang warna hitam merah, 1 (satu) bilah parang babat, 1 (satu) Tas rangsel merek BARRY warna coklat.

Dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penangkapan berawal dari hari, Jumat (9/10/2010) siang pukul 11.30 Wib, setelah personil unit reskrim Polsek Datuk Bandar memperoleh informasi dari masyarakat layak dipercaya dan melakukan penyelidikan dengan hasil A1 tentang keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap disalah satu persembunyianya selama 4 jam disemak-semak di Jln. H.M Nur Gg. Hj. Nuriah Link. IV, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman,” ucap Kapolres Tanjung Balai.

Kemudian beber AKBP Putu Yudha, Kanit Reskrim Polsek Bandar Ipda H A Karo Karo bersama anggota reskrim yang diperintahkan Kapolsek untuk menangkap pelaku mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya usai tersangka ditangkap berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BRI BO Sibuhuan  Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
IPQOH Sumut Berduka Cita: Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
Pererat Ukhuwah Idul Adha, DPC JBMI Asahan Salurkan Hewan Qurban Amanah Ketum DPP ke Warga Meranti
Jelang Idul Adha, PLN UID Sumut Laporkan Kesiapan Pasokan Listrik Kepada Gubernur Sumatera Utara
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru