PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang laki-laki bernama, Zulheri Sirait (34) tidak dapat berkutik saat ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut lantaran tertangkap tangan saat menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Informasi dihimpun wartawan, Kamis (8/10/2020) pagi menyebutkan, adapun tersangka merupakan warga Jln. Beting Seroja Gg. Seri. Lingk II. Kel. Keramat Kuba. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap di Jln. Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada, Selasa (6/10/2010) malam kemarin pukul 19.30 WIB.
Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai AKB Putu Yudha Prawira, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung balai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis shabu.
Atas informasi tersebut sambung AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP.
Sesampai di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang sudah diinformasikan maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli, dan setelah laki-laki tersebut mengeluarkan narkotika jenis shabu dari kantong sebelah kanan nya, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.
“Saat digeledah petugas, dari tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 gram, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan uang sebesar Rp. 80.000,-,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News