Kamis, 23 Juli 2026

Polisi Menyaru Sebagai Pembeli, Pengedar Shabu Datuk Bandar Meringkuk Didalam Penjara

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2020 00:38 WIB
Polisi Menyaru Sebagai Pembeli, Pengedar Shabu Datuk Bandar Meringkuk Didalam Penjara

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang laki-laki bernama, Zulheri Sirait (34) tidak dapat berkutik saat ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut lantaran tertangkap tangan saat menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Informasi dihimpun wartawan, Kamis (8/10/2020) pagi menyebutkan, adapun tersangka merupakan warga Jln. Beting Seroja Gg. Seri. Lingk II. Kel. Keramat Kuba. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap di Jln. Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada, Selasa (6/10/2010) malam kemarin pukul 19.30 WIB.

Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu-shabu.

Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai AKB Putu Yudha Prawira, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung balai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis shabu.

Atas informasi tersebut sambung AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP.

Sesampai di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang sudah diinformasikan maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli, dan setelah laki-laki tersebut mengeluarkan narkotika jenis shabu dari kantong sebelah kanan nya, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.

“Saat digeledah petugas, dari tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 gram, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan uang sebesar Rp. 80.000,-,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru