JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang laki-laki bernama, Zulheri Sirait (34) tidak dapat berkutik saat ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut lantaran tertangkap tangan saat menjual narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas yang menyaru sebagai pembeli.
Informasi dihimpun wartawan, Kamis (8/10/2020) pagi menyebutkan, adapun tersangka merupakan warga Jln. Beting Seroja Gg. Seri. Lingk II. Kel. Keramat Kuba. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, tersangka ditangkap di Jln. Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung Balai pada, Selasa (6/10/2010) malam kemarin pukul 19.30 WIB.
Saat ditangkap lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, dari tersangka petugas turut menyita barang bukti 4 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai AKB Putu Yudha Prawira, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Arteri. Lingk III. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar kota Tanjung balai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis shabu.
Atas informasi tersebut sambung AKBP Putu Yudha, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja segera melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung melakukan Undercover buy dan mendatangi TKP.
Sesampai di TKP, petugas melihat seorang laki-laki yang sudah diinformasikan maka personil langsung mendatangi dan menyamar sebagai pembeli, dan setelah laki-laki tersebut mengeluarkan narkotika jenis shabu dari kantong sebelah kanan nya, personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.
“Saat digeledah petugas, dari tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis shabu-shabu, 1 bungkus plastik besar dengan berat kotor 1,31 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,14 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 0,22 gram, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna putih dengan nopol BK 3589 VBJ dan uang sebesar Rp. 80.000,-,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” ujar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.(W02)
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News