Jumat, 26 Desember 2025

Bawa Shabu Kepenginapan Seorang IRT Dibekuk Satre Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2020 09:09 WIB
Bawa Shabu Kepenginapan Seorang IRT Dibekuk Satre Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang Ibu Rumah tangga (IRT) warga Jalan Elang Lingk V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai harus berurusan dengan pihak aparat kepolisian.

Pasalnya, oleh pihak aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, wanita bernama Erna (36) ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu ketika hendak masuk kedalam salah satu penginapan di kota tersebut.

Informasi dihimpun wartawan, Erna ditangkap tepat di pintu depan Penginapan Rindu, Jalan Jendral Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari, Selasa (6/10/2020).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (7/10/2020) mengatakan, ketika ditangkap dari tersangka didapat dua paket plastik klip serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,24 gram.

Lebih lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pemilik narkotika jenis shabu-shabu yang sedang menuju kedalam penginapan..

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut dua paket serbuk kristal putih diduga shabu-shabu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Masih AKBP Putu Yudha, ketika diamankan, sebut Kapolres, tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang paket shabu-shabu tersebut.

“Namun berkat kelihaian petugas, upaya tersangka sia-sia dan Erna pun berhasil kita ringkus,” sebut AKBP Putu Yudha Prawira sembari menjelaskan, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolres Tanjung Balai.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipokor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru