Jumat, 26 Desember 2025

Satlantas Polres Tanjung Balai Minimalisir Covid-19 dengan Tingkatkan Penegakan Hukum Prokes

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2020 14:12 WIB
Satlantas Polres Tanjung Balai Minimalisir Covid-19 dengan Tingkatkan Penegakan Hukum Prokes

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres tanjung Balai Polda Sumut melalui Satlantas Polres tanjung Balai meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan melaksanakan himbauan/penerangan tentang peningkatkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah dan pengendalian viorus Conid-19.

Kegiatan Sat Lantas Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara dilakukan pada hari, Selasa (6/10/2020) pagi pukul 08.00 WIB yang berlokasi di persimpangan Jln. Sudirman, Jln. Simpang Bundaran Polres, Simpang PU, Simpang SD 5, Bundaran SMP, Simpang Hamdoko, dan Zebra Croos Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan mengatakan, dalam pelaksanaannya personil Satlantas Polres tanjung Balai dengan cara berkeliling Kota Tanjung Balai.

Lanjut orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan SH bersama personil Satlantas Polres Tanjung Balai dan turut didampingi KBO dan Para Kanit Sat Lantas serta personil Sat Lantas.

Dalam pelaksanaannya dilakukan dengam Public Speaking sebagai upaya dari Sat Lantas dalam menindak lanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan Penerangan tentang Penanganan pencegahan penyebaran virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri khususnya Sat Lantas kepada masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan atas dasar Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Covid 19 serta Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona,” ungkap AKBP Putu Yudha.

Lanjut Kapolres Tanjung Balai sara dalam giat pelaksanaannya personil menggunakan Mobil Dinas Sat Lantas, Pamflet Himbauan Pencegahan Covid-19, Pengeras suara (TOA) dengan memberikan himbauan tentang pencegahan Virus Corona serta menghimbau agar tetap menjalankan Prokes, menggunakan masker, jaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tentang pencegahan virus Corona.

Sasaran pelaksanaan masyarakat yang melintas di jalan yang sedang melaksanakan aktivitas pekerjaan dan perekonomian, anak sekolah dan yang sedang melaksanakan liburan sekolah dengan memberikan materi himbauan agar tetap menggunakan masker dan pakaian lengan panjang saat beraktifitas diluar rumah.

Agar bersama sama melakukan pencegahan terhadap virus corona. Lakukan pembersihan diri, cuci tangan, gunakan sabun / antiseptik dengan air bersih yang mengalir.

Semprotkan desinfektan ke ruangan dan barang-barang yang sering disentuh serta di pegang antara lain : gagang pintu, gagang kursi, dan benda lain yang rentan di pegang oleh tangan kita / orang lain.

Bagi para orang tua beserta anak yang tidak ada keperluan penting agar mengamankan diri dirumah dengan berdiam diri untuk tidak keluar rumah supaya tidak rentan tersentuh oleh virus corona. Apabila kondisi badan terasa demam, gangguan tenggorokan sakit dan kurang fit agar segera di cek kepuskesmas / rumah sakit terdekat.

Sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara agar tetap menjalankan “Physical Distancing & Sosial Distancing” sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilkum Polres Tanjung Balai. “Bersama Kita Pasti Bisa Cegah Corona”.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru