PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
PALAS | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Emas Amin Parinduri berlokasi di pusat Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kejadian pencurian tersebut, terjadi pada, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB ditoko emas milik korban a.n Muhammad Amin Husain Parinduri.
Akibat aksi pelaku yang mencuri barang milik korban berupa dua buah timbangan digital, satu unit TV Led, dua lusin farfum, satu buah alat tembak kerabu dan 15 ringgit malaysia. Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 7 juta.
Pelaku pencurian toko emas berinsial AMN alias Andi (32), warga Lingkungan II Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri dan kanan karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap, Senin (5/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aman Putra Bangunsyah SH mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Ya, pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dan keluar masuk penjara sesuai data pelaku. Dari tangan tersangka diamankan dua timbangan digital,” jelas Iptu Aman Putra di Mapolres Palas.
Kasat Reskrim Polres Palas mengatakan, pelaku diringkus di lokasi Plasma Afdeling 2 PT MAI Desa Sungai Korang. Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Pidum Ipda Habibi C Solosa S Tr K.
Iptu Aman menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Petugas pun melayangkan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan pelaku.
Untuk menyerah, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki kiri dan kanan untuk melumpuhkan tersangka.
“Terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri ,selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan tindakan medis,” ungkap Iptu Aman Putra.
Setelah mendapat tindakan medis, tersangka Andi dibawa ke Mako Polres Palas untuk dilakukan test urin. “Hasil test urine tersangka positif menggunakan narkotika,” beber Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, usai diperiksa tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Palas untuk proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka Andi dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(ISN)Â
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News