Jumat, 26 Desember 2025

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Toko Emas Didor

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2020 13:11 WIB
Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Toko Emas Didor

PALAS | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Emas Amin Parinduri berlokasi di pusat Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kejadian pencurian tersebut, terjadi pada, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 09.00 WIB ditoko emas milik korban a.n Muhammad Amin Husain Parinduri.

Akibat aksi pelaku yang mencuri barang milik korban berupa dua buah timbangan digital, satu unit TV Led, dua lusin farfum, satu buah alat tembak kerabu dan 15 ringgit malaysia. Ditaksir korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

Pelaku pencurian toko emas berinsial AMN alias Andi (32), warga Lingkungan II Banjar Raja, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki kiri dan kanan karena melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap, Senin (5/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aman Putra Bangunsyah SH mengungkapkan, pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali menjalani hukuman dalam kasus yang sama melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Ya, pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan pencurian dan keluar masuk penjara sesuai data pelaku. Dari tangan tersangka diamankan dua timbangan digital,” jelas Iptu Aman Putra di Mapolres Palas.

Kasat Reskrim Polres Palas mengatakan, pelaku diringkus di lokasi Plasma Afdeling 2 PT MAI Desa Sungai Korang. Penangkapan dipimpin langsung Kanit I Pidum Ipda Habibi C Solosa S Tr K.

Iptu Aman menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka sempat melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Petugas pun melayangkan tembakan peringatan. Namun tidak dihiraukan pelaku.

Untuk menyerah, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki kiri dan kanan untuk melumpuhkan tersangka.

“Terpaksa ditembak karena melawan dan berusaha melarikan diri ,selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan tindakan medis,” ungkap Iptu Aman Putra.

Setelah mendapat tindakan medis, tersangka Andi dibawa ke Mako Polres Palas untuk dilakukan test urin. “Hasil test urine tersangka positif menggunakan narkotika,” beber Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, usai diperiksa tersangka langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Palas untuk proses lebih lanjut. “Terhadap tersangka Andi dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukum penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(ISN) 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru