PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
SIBUHUAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pemilik salon berinisial MSH alias Tiur (37) di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (5/1202 pagi dini hari sekira pukul 03.30 Wib dibekuk Sat Res Narkoba Polres Palas.
Warga Desa Hasahatan Jae ini ditangkap lantaran diduga menyambi jual narkotika jenis shabu -shabu dilokasi usaha salonnya untuk dijadikan tempat transaksi shabu bagi pelanggannya yang pemuja barang haram tersebut .
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-Butar SH mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika disalah satu salon yang berlokasi di Desa Hasahatan Jae, dilakoni pemilik salonnya.
Menindak lanjuti laporan masyarakat , kata AKP Agus, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek kedalam rumah Tiur.
“Dari dalam rumah yang juga menjadi usaha salon Tiur, saat dilakukan penggerebekan ditemukan narkotika sebanyak 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu -shabu dengan berat 0,55 gram,” kata AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan lanjut diterangkan kata Kasat Resmrkoba, diketahui jika tersangka menjual barang haram tersebut untuk diedarkan di Sibuhuan.
Menariknya, tambah AKP Agus, tersangka Nyambi menjual shabu-shabu dengan melakukan transaksi kepada pelanggannya ditempat usaha salonnya
“Selain paket shabu-shabu, dari dalam rumah diamankan satu kaca pireks dan mancis sebagai barang bukti,” terang Kasat Narkoba.
Saat diintrogasi sambung Kasat, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang akan diedarkan, ujar AKP Agus sembari menambahkan, tersangka bersama barang bukti narkotika langsung digiring ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan shabu -shabu diruang Satresnarkoba Palas.
“Tersangka Tiur dipersangkakan Pasal 114(1) Jo Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Palas ini.(ISN)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News