Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
SIBUHUAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pemilik salon berinisial MSH alias Tiur (37) di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (5/1202 pagi dini hari sekira pukul 03.30 Wib dibekuk Sat Res Narkoba Polres Palas.
Warga Desa Hasahatan Jae ini ditangkap lantaran diduga menyambi jual narkotika jenis shabu -shabu dilokasi usaha salonnya untuk dijadikan tempat transaksi shabu bagi pelanggannya yang pemuja barang haram tersebut .
Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-Butar SH mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika disalah satu salon yang berlokasi di Desa Hasahatan Jae, dilakoni pemilik salonnya.
Menindak lanjuti laporan masyarakat , kata AKP Agus, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek kedalam rumah Tiur.
“Dari dalam rumah yang juga menjadi usaha salon Tiur, saat dilakukan penggerebekan ditemukan narkotika sebanyak 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu -shabu dengan berat 0,55 gram,” kata AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan lanjut diterangkan kata Kasat Resmrkoba, diketahui jika tersangka menjual barang haram tersebut untuk diedarkan di Sibuhuan.
Menariknya, tambah AKP Agus, tersangka Nyambi menjual shabu-shabu dengan melakukan transaksi kepada pelanggannya ditempat usaha salonnya
“Selain paket shabu-shabu, dari dalam rumah diamankan satu kaca pireks dan mancis sebagai barang bukti,” terang Kasat Narkoba.
Saat diintrogasi sambung Kasat, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang akan diedarkan, ujar AKP Agus sembari menambahkan, tersangka bersama barang bukti narkotika langsung digiring ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan shabu -shabu diruang Satresnarkoba Palas.
“Tersangka Tiur dipersangkakan Pasal 114(1) Jo Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Palas ini.(ISN)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota