Senin, 06 April 2026

Nyambi Jualan Shabu, Pemilik Salon Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

Administrator - Senin, 05 Oktober 2020 11:43 WIB
Nyambi Jualan Shabu, Pemilik Salon Dibekuk Satresnarkoba Polres Palas

SIBUHUAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang pemilik salon berinisial MSH alias Tiur (37) di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Senin (5/1202 pagi dini hari sekira pukul 03.30 Wib dibekuk Sat Res Narkoba Polres Palas.

Warga Desa Hasahatan Jae ini ditangkap lantaran diduga menyambi jual narkotika jenis shabu -shabu dilokasi usaha salonnya untuk dijadikan tempat transaksi shabu bagi pelanggannya yang pemuja barang haram tersebut .

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-Butar SH mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika disalah satu salon yang berlokasi di Desa Hasahatan Jae, dilakoni pemilik salonnya.

Menindak lanjuti laporan masyarakat , kata AKP Agus, personil Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek kedalam rumah Tiur.

“Dari dalam rumah yang juga menjadi usaha salon Tiur, saat dilakukan penggerebekan ditemukan narkotika sebanyak 3 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu -shabu dengan berat 0,55 gram,” kata AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan lanjut diterangkan kata Kasat Resmrkoba, diketahui jika tersangka menjual barang haram tersebut untuk diedarkan di Sibuhuan.

Menariknya, tambah AKP Agus, tersangka Nyambi menjual shabu-shabu dengan melakukan transaksi kepada pelanggannya ditempat usaha salonnya

“Selain paket shabu-shabu, dari dalam rumah diamankan satu kaca pireks dan mancis sebagai barang bukti,” terang Kasat Narkoba.

Saat diintrogasi sambung Kasat, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut miliknya yang akan diedarkan, ujar AKP Agus sembari menambahkan, tersangka bersama barang bukti narkotika langsung digiring ke Mapolres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya atas kepemilikan shabu -shabu diruang Satresnarkoba Palas.

“Tersangka Tiur dipersangkakan Pasal 114(1) Jo Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Palas ini.(ISN)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru