PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Diduga Menipu Adik Sepupu Milyaran Rupiah, Pengusaha Tri Arianto Alias A Huat Ditahan Polda Sumut
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT24.co
Penyidik Ditreskrimum Poldasu melakukan penahanan terhadap pengusaha PT.Pusaka Abadi Makmur, Tri Arianto alias A Huat(52) dalam kasus dugaan penipuan terhadap adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo sebesar Rp4 milyar lebih.
Tersangka, Tri Arianto alias Ahuat (52) tinggal secara berpindah-pindah yakni di Komplek Cemara Asri Jalan Anggur No.8K sebelah komplek Mediterranean Cluster yang merupakan rumah istri ketiganya bernama Liliana dan di Jalan Sempurna no.128 Lk.IV Desa Perdamaian, Kec. Stabat, Kab. Langkat yang ditempati istri pertama bernama Sumarni alias A Che dan rumah no.109 yang ditempati istri keduanya bernama Sutin alias Welas Asih.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan tersangka Tri Arianto.
“Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan,” kata Kombes Irwan Anwar.
Diketahui, Tri Arianto ditahan dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT “I” tanggal 9 Januari 2020.
Korban, Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang diatasnya ada bangunan kost-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp16 milyar, kepada Tri Arianto yang tak lain Abang sepupu kandungnya.
Oleh tersangka menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT. Pusaka Abadi Makmur sebesar Rp16 milyar.
Akan tetapi, tersangka membayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000 dan tersangka berjanji sisanya sebesar Rp4.180.000.000 akan dibayarkan kemudian.
“Tapi, saya bolak-balik menagih sisa hutangnya tidak kunjung mau membayar dengan alasan macam-macam. Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan Tri Arianto ke Poldasu dan tersangka sudah sekitar 1 Minggu mendekam di RTP Mapoldasu,” jelas Ali Sutomo, Minggu (04/10/2020).
Korban menduga, uang sisa hutang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan istri-istri tersangka.
Sementara itu, seorang teman tersangka mengakui kalau Tri Arianto salah seorang pengusaha sukses di Stabat Kab Langkat.
“Dia punya dua rumah mewah di Jalan Sempurna yang dihuni istri pertama dan kedua dan satu gudang PKS (Pabrik Kelapa Sawit). Bahkan, kalau tidak salah ada 20 unit lebih mobil truk miliknya. Tapi, walau dikenal pengusaha sukses tidak begitu dekat dengan warga sekitar,” ujar pria yang tidak bersedia menyebut identitasnya.(W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News