Senin, 06 April 2026

Diduga Menipu Adik Sepupu Milyaran Rupiah, Pengusaha Tri Arianto Alias A Huat Ditahan Polda Sumut

Administrator - Minggu, 04 Oktober 2020 15:42 WIB
Diduga Menipu Adik Sepupu Milyaran Rupiah, Pengusaha Tri Arianto Alias A Huat Ditahan Polda Sumut

Diduga Menipu Adik Sepupu Milyaran Rupiah, Pengusaha Tri Arianto Alias A Huat Ditahan Polda Sumut

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Penyidik Ditreskrimum Poldasu melakukan penahanan terhadap pengusaha PT.Pusaka Abadi Makmur, Tri Arianto alias A Huat(52) dalam kasus dugaan penipuan terhadap adik sepupu kandungnya, Ali Sutomo sebesar Rp4 milyar lebih.

Tersangka, Tri Arianto alias Ahuat (52) tinggal secara berpindah-pindah yakni di Komplek Cemara Asri Jalan Anggur No.8K sebelah komplek Mediterranean Cluster yang merupakan rumah istri ketiganya bernama Liliana dan di Jalan Sempurna no.128 Lk.IV Desa Perdamaian, Kec. Stabat, Kab. Langkat yang ditempati istri pertama bernama Sumarni alias A Che dan rumah no.109 yang ditempati istri keduanya bernama Sutin alias Welas Asih.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Poldasu Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penahanan tersangka Tri Arianto.

“Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan,” kata Kombes Irwan Anwar.

Diketahui, Tri Arianto ditahan dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT “I” tanggal 9 Januari 2020.

Korban, Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang diatasnya ada bangunan kost-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp16 milyar, kepada Tri Arianto yang tak lain Abang sepupu kandungnya.

Oleh tersangka menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT. Pusaka Abadi Makmur sebesar Rp16 milyar.

Akan tetapi, tersangka membayarkan kepada korban sebesar Rp11.820.000.000 dan tersangka berjanji sisanya sebesar Rp4.180.000.000 akan dibayarkan kemudian.

“Tapi, saya bolak-balik menagih sisa hutangnya tidak kunjung mau membayar dengan alasan macam-macam. Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan Tri Arianto ke Poldasu dan tersangka sudah sekitar 1 Minggu mendekam di RTP Mapoldasu,” jelas Ali Sutomo, Minggu (04/10/2020).

Korban menduga, uang sisa hutang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan istri-istri tersangka.

Sementara itu, seorang teman tersangka mengakui kalau Tri Arianto salah seorang pengusaha sukses di Stabat Kab Langkat.

“Dia punya dua rumah mewah di Jalan Sempurna yang dihuni istri pertama dan kedua dan satu gudang PKS (Pabrik Kelapa Sawit). Bahkan, kalau tidak salah ada 20 unit lebih mobil truk miliknya. Tapi, walau dikenal pengusaha sukses tidak begitu dekat dengan warga sekitar,” ujar pria yang tidak bersedia menyebut identitasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru