BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Deli Serdang l Sumut24.co Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK sampaikan pres rilisnya dalam kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dari hasil tangkapan di Jalan Menteng Vll Kec Medan Denai Kodya Medan di aula Tri Brata Polresta DS Jum’at (2/10)
Baca Juga:
Kegiatan press release dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, SH, Kasubbag Humas Iptu Ansari dan Penyidik dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
Dalam paparannya Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa pada hari Senin (28/09/2020) pukul 08.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Under Cover Buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu dari seorang pria yang berinisial R (DPO).
Setelah tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang telah bersepakat dengan Pelaku R (DPO) untuk bertransaksi pembelian sabu tepatnya di Jalan Menteng VII Kec. Medan Denai Kodya Medan, Kemudian Pelaku R (DPO) membayar seorang kurir yang berinisial H (31) warga Gg. Satria III Desa Bandar Khalipah Kec. Tembung Sebesar Rp1.500.000,- untuk menghantarkan sabu tersebut kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy.
Kemudian Pelaku R (DPO) memberitahu kepada petugas yang melakukan Under Cover Buy bahwa ciri-ciri dari kurir yang akan mengantarkan sabu tersebut. Dan sekira Pukul 17.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku H sesuai ciri-ciri yang diberitahukan oleh pelaku R (DPO) dengan barang bukti 1 paket sabu dikemas dalam plastik transparan seberat 1,5 Kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek hitam yang digantung H pada gantungan depan sepeta motor Scoopy yang dikendarainya.
Selanjutnya, Pelaku H beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK mengatakan “ Pelaku H dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, Dan Pelaku R masih dalam pengejaran†Ujarnya. (Hari’S)
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota
sumut24.co ASAHAN, Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi di wilayah Kec
News
sumut24.co MEDAN, Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID
kota
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memastikan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2
kota
sumut24.co BATUBARA, Ditengah Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus memperkuat sosialnya dengan me
News
Jaga Marwah & WKI Sumut Apresiasi Kepedulian Ahmad Sahroni terhadap Korban Begal di Medan Dapil Sumut Sehat Kan?
kota
Satpam Jadi Korban Begal Brutal Di Medan, Ahmad Sahroni Turun Tangan
kota