PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Medan Area Polrestabes Medan bersama Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.
Selain itu juga Ops Yustisi yang dilaksanakan pada hari, Jumat (2/10/2020) sekaligus menggelar razia nasker dan pembagian masker di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Area Polrestabes Medan.
Dalam pelaksanaannya Ops Yustisi dan razia Masker tersebut dilakukan disejumlah lokasi di Wilkum Polsek Medan Area diantaranya, Jln. Bromo Simpang Jln. Taqwa, Jln. Bromo Simpang Jln. Santun, Jln. Bromo Simpang Jln. Silaturahim, Jln. Bromo Simpang Jln. AR. Hakim, Jln. Bromo depan RSUIA Badrul Aini, Kel Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area.
Turut hadir Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, Waka Polsek Medan Area Iptu Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (10 orang), Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (5 orang), Satpol PP Pemko Medan (7 orang), Dishub Kota Medan (2 orang). 7. 3 Pilar Kecamatan Medan Area (19 orang).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago kepada wartawan menjelaskan adapun bentuk kegiatan falam Penghimbauan/Penindakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 yakni, memberikan arahan kepada warga masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Prokes.
Lanjut Kompol Faidir, himbauan ini agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
Melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP bagi yang kedapatan tidak menggunakan Masker saat melakukan aktivitas diluar rumah.
Membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan para pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara Roda 2 & 4, dan masyarakat sekitarnya.
Adapun hasil yang dijumpai dalam bentuk penghimbauan dan pendisiplinan Prokes Covid- 19, masih didapati atau dijumpainya masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area tidak memakai Masker.
Kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area untuk mematuhi Prokes Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Dalam penindakan itu, sebanyak 26 orang didapati melakukan pelanggaran tidak memakai masker. Sanksi yang di berikan dengan menahan 4 KTP, teguran, tindakan fisik (Push Up) sebanyak 22 orang. Selanjutnya dilakukan pembagian masker sebanyak 50 buah,” ujar Kapolsek.(W02)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News