Jumat, 26 Desember 2025

Pesta Narkoba, DPP Mapan RI Dukung 3 Pejabat Kabupaten Agara Dihukum Seberat-Beratnya

Administrator - Rabu, 30 September 2020 19:45 WIB
Pesta Narkoba, DPP Mapan RI Dukung 3 Pejabat Kabupaten Agara Dihukum Seberat-Beratnya

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Penangkapan 3 pejabat penting Kabupaten Aceh Tenggara bersama 5 orang rekannya diduga usai pesta narkoba disalah satu tempat hiburan malam Jet Plane di Medan, menuai kecaman dan sorotan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (Mapan RI).

Pasalnya, 3 pejabat yang bersatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut merupakan publik figur yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat dan kaum pemuda-pemudi.

“Sangat menjijikkan, Karena di samping dia seorang pejabat dan dia juga adalah seorang kepala rumah tangga yang sudah pasti tidak punya tanggung jawab melindungi anak dan istrinya dari penyalahgunaan narkotika” Ujar Ketua DPP Mapan RI Dr. H. Dedi Iskandar Batubara S.Sos., S.H., M.S.P. melalaui Sekjend DPP Mapan RI Andhy Nainggolan, Rabu (1/10/2020).

Dipaparkan Andhy Nainggolan, Isu penyalahgunaan narkotika sudah lama menjadi permasalahan negeri ini. Perkembangannya sangat signifikan, merebak dari kota sampai ke desa, penggunanya mulai dari artis, pejabat, pejabat, rakyat biasa, hingga oknum penegak hukum pun banyak yang menikmatinya. Aturan yang ada selama ini belum cukup efektif masalah masalah ini.

Sebagai wujud dari keseriusan negara untuk mengatasi permasalahan narkotika yang semakin merebak sampai ke pelosok negeri, maka aturan yang telah ada sebelumnya yakni UU No. 7 tahun 1997 dibuat dan disahkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selaku pejuang penggiat anti narkoba, wajib hukumnya kita kawal sampai tahap persidangan dan penetapan hukumannya. Bagi pejabat wajib Pemecatan dan di hukum seberat-beratnya”Tegas Andhy Nainggolan yang juga pengurus Al- Washliyah Sumut.

Menurut Andhy Nainggolan, perbuatan tercela itu sangat tidak patut ditolerir. Selain menjadi contoh buruk bagi bangsa ini, juga menjadi pukulan keras bagi aparat hukum untuk menuntaskan serta memberantas narkoba yang menjadi ancaman besar bagi generasi penerus bangsa.

Disamping itu, perbuatan tercela ini mencoreng nama baik Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Seorang pejabat rela melakukan perjalanan antar Provinsi untuk menikmati barang haram.

“Kita apresiasi dan dorong Polda Sumatera Utara hingga Polrestabes Medan agar tidak canggung memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku. Kita akan pastikan kawal kasus ini”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 3 pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam Jet Plane Medan.

Ketiga pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara ditangkap bersama ketiga supirnya serta dua wanita panggilan.

Informasi diperoleh, ketiga pejabat tersebut adalah:

– Ramisin, (52) menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara alamat Desa Kumbang Indah Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara

– Zakaria (43) Kabid Keuangan Dinas Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel.

– Sanusi (52) Staff Umum di Sekda Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan, Kelurahan Terutung Payung Gabungan Kecamatan Bambel

Serta ketiga supirnya:

– Sabri Edi Pranata (48) Alamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar Kab, Aceh Tenggara

– Darwin (40) alamat Desa Kumbang Indah Kec, Bandar Kab, Aceh Tenggara

– Budimansyah (52) Alamat Jalan Kutacane Blang Kejeren Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Aceh Tenggara

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 26 September 2020.

“Pada Sabtu sore tanggal 26 September petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang di salah satu tmpt hiburan malam diduga melakukan pesta narkoba,” tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).

Kemudian Riko menyebutkan atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan kemudian pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB.

“Petugas melihat sekelompok orang yang memasuki tempat hiburan Jet plane di Medan. Kemudian melakukan penyelidikan ada 8 orang di tempat hiburan tersebut yang diduga melakukan pesta narkoba sekitar pukul 00.30 WIB Minggu 27 September 2020,” ungkapnya.

Lalu Riko menyebutkan selompok orang tersebut keluar dari tmpat hiburan JP kemudian petugas melakukan pembuntutan kepada orang-orang tersebut.

“Keemudian di tkp penangkapan di depan salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan, anggota melakukan penindakan terhadap 8 orang tersebut ada 6 orang laki-laki dan ada 2 orang perempuan,” jelasnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru