Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Joni, warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat yan didakwa dalam kasus senjata api, Selasa (29/9/2020).
Hal itu disampaikan majelis hakim Jarihat Simarmata dalam sidang dengan agenda Putusan sela di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan itu majelis hakim juga menyatakan bahwa proses perkara terdakwa Joni tetap akan dilanjutkan dalam persidangan.
“Dengan ini menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, maka proses persidangan perkara terdakwa akan dilanjutkan,” ujar Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata dalam sidang putusan sela di ruang Cakra VII PN Medan, Selasa (29/9/2020) sore.
Usai membacakan putusan sela, Ketum majelis hakim Jarihat Simarmata selanjutnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya JPU Anwar Ketaren menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum Joni dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat dari akwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Anwar Ketaren dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020) lalu.
Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.
Suasana sidang kasus senjata api terdakwa Joni di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/9/2020) sore.(W05)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota