PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa Joni, warga Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat yan didakwa dalam kasus senjata api, Selasa (29/9/2020).
Hal itu disampaikan majelis hakim Jarihat Simarmata dalam sidang dengan agenda Putusan sela di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan itu majelis hakim juga menyatakan bahwa proses perkara terdakwa Joni tetap akan dilanjutkan dalam persidangan.
“Dengan ini menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, maka proses persidangan perkara terdakwa akan dilanjutkan,” ujar Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata dalam sidang putusan sela di ruang Cakra VII PN Medan, Selasa (29/9/2020) sore.
Usai membacakan putusan sela, Ketum majelis hakim Jarihat Simarmata selanjutnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pekan depan.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya JPU Anwar Ketaren menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum Joni dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.
“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat dari akwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Anwar Ketaren dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020) lalu.
Sebelumnya dalam nota eksepsinya, kuasa hukum terdakwa mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menjadi dakwaan yang kabur sehingga batal demi hukum.
Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Sebagaimana dikutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.
Suasana sidang kasus senjata api terdakwa Joni di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/9/2020) sore.(W05)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News