KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Muhammad Syam Mirza, Panitia Pengadaan Barang (PPB) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Langkat, dituntut selama empat tahun penjara dalam persidangan, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/6).
Terdakwa dianggap terbukti bersalah menerima gratifikasi proyek pengadaan bibit ikan kerapu Tahun 2012 sebesar Rp110 juta dari Sumantri selaku Direktur PT Bintang.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Syam Mirza selama empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Adung dari Kejari Stabat Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Berlian Napitupulu, JPU mengatakan, terdakwa Muhammad Syam Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Muhammad Syam Mirza, jaksa juga menuntut terdakwa Sumantri selaku Direktur PT Bintang Mulya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa yang juga rekanan dalam proyek itu dianggap bersalah memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun yang menjadi pertimbangan adalah hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan,” ucap JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim Ketua Berlian Napitupulu menutup persidangan dan dibuka kembali pada pekan depan Kamis (16/6) dalam agenda pembelaan (pledoi).
Di luar persidangan, JPU M Adung mengatakan, kasus itu berawal dari pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asian Development Bank (ADB) tahun 2012 sebesar Rp700 juta di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat. Namun terdakwa Sumantri selaku Direktur Bintang memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza agar menjadi rekanan dalam proyek itu.(R04)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota