Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co
Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54) warga Jln. Besar Deli Tua Lk. VIII Kel. Deli tua barat Kec.Deli Tua Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Jumat (25/09/2020).
Berawal dua bulan yang laku tepatnya Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Saat orang tua korban Aura Amanda Br Bangun (12) warga Desa Selamat Kec. Biru-biru Kab. Deli Serdang sedang sakit lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban.
Dimana pada saat itu yang datang ke rumah sebanyak 10 orang keluarga, Lalu keluarga sepakat membawa orang tua korban ke rumah sakit mitra sejati, Dan yang membawa tersebut sebanyak 5 orang sedangkan 5 orang lain nya menunggu di rumah.
Kemudian pelaku AS menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang di bawa korban ke rumah sakit, setelah itu kunci diberikan anaknya untuk di kasikan kepada pelaku AS, Setelah kunci sama pelaku AS lalu pelaku membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa Surat tanah, Uang dan Emas.
Pada saat pelaku AS mengambil barang-barang tersebut di dalam lemari salah seorang keluarga yang menunggu dirumah melihat pelaku AS sedang menjalankan aksinya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan merasa keberatan yang selanjutnya melaporka nya ke Polresta Deli Serdang untuk di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mencari tahu keberadaan pelaku, Pada hari Jum’at tgl 25 September 2020 sekira pkl.14.00 wib Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku AS dan sekira pukul 15.00 Wib team mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumah nya, mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke tkp dan berhasil mengamankan pelaku AS.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH mengatakan, “AS sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.†Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Terhadap tersangka AS kita persangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjaraâ€, Tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota