PSMS Menang Telak 6-0 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
Baca Juga:
Deli Serdang l Sumut24.co
Tim Tekab Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54) warga Jln. Besar Deli Tua Lk. VIII Kel. Deli tua barat Kec.Deli Tua Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Jumat (25/09/2020).
Berawal dua bulan yang laku tepatnya Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Saat orang tua korban Aura Amanda Br Bangun (12) warga Desa Selamat Kec. Biru-biru Kab. Deli Serdang sedang sakit lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban.
Dimana pada saat itu yang datang ke rumah sebanyak 10 orang keluarga, Lalu keluarga sepakat membawa orang tua korban ke rumah sakit mitra sejati, Dan yang membawa tersebut sebanyak 5 orang sedangkan 5 orang lain nya menunggu di rumah.
Kemudian pelaku AS menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang di bawa korban ke rumah sakit, setelah itu kunci diberikan anaknya untuk di kasikan kepada pelaku AS, Setelah kunci sama pelaku AS lalu pelaku membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa Surat tanah, Uang dan Emas.
Pada saat pelaku AS mengambil barang-barang tersebut di dalam lemari salah seorang keluarga yang menunggu dirumah melihat pelaku AS sedang menjalankan aksinya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan merasa keberatan yang selanjutnya melaporka nya ke Polresta Deli Serdang untuk di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung mencari tahu keberadaan pelaku, Pada hari Jum’at tgl 25 September 2020 sekira pkl.14.00 wib Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap pelaku AS dan sekira pukul 15.00 Wib team mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumah nya, mendapat informasi tersebut team langsung menuju ke tkp dan berhasil mengamankan pelaku AS.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH mengatakan, “AS sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.†Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
“Terhadap tersangka AS kita persangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjaraâ€, Tutup Kasat Reskrim. (Hari’S)
PSMS Menang Telak 60 atas Persiku, Kadispora Sumut Terpukau
News
BIREUEN Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, meminta pihak terkait memberikan kejelasan mengenai informasi yang menyebut
News
Tak Ingin Molor, Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi dengan BPKP Soal Percepatan Huntap
News
Pengurus PP Polri Tapsel 20262031 Dikukuhkan, Kompol Purn Daulat Mhd Zein Harahap Jadi Ketua
News
World Cleanup Day di Huta Godang, Wabup Tapsel Jafar Ingatkan Ancaman Erosi dan Perubahan Iklim
News
DPC Hima Lubis Kota Medan Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Wali Kota
Kota
Harmoni Milad ke27 Pendawa Indonesia Sukses dan Meriah
News
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News