Jumat, 29 Mei 2026

Polsek Patumbak Amankan Penjual Togel Online

Administrator - Kamis, 24 September 2020 10:40 WIB
Polsek Patumbak Amankan Penjual Togel Online

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektr (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tim Tekab Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus judi Togel Online dan menangkap seorang terduga agen judi togel berinisial, DSZ (32), warga Jalan Syukur, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Senin (7/9/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB.

 

Informasi dikepolisian mengatakan, penangkapan agen judi togel online ini berdasarkan dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian Toto Gelap (Togel) dikawasan Jalan Kongsi, Gang Famili Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak tepatnya disebuah warung.

 

Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi kelokasi, kemudian personil kita melihat gerak- gerik seorang lelaki yang mencurigakan lagi duduk disebuah warung dan menggeledah lelaki tersebut.

 

“Hasil dari penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam berisikan angka tebakan togel, 1 lembar kertas berisi tebakan togel, uang senilai Rp 175.000 diduga hasil penjualan togel dan 1 lembar ATM BRI.

 

Tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (24/09/2020).

 

Lanjut Philip, penangkapan tersangka DSZ oleh Tim Tekab Polsek Patumbak tersangka yang diduga sebagai BD judi togel online ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan didampingi oleh Panit I Ipda Darman Lumban Raja.

 

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa hasil penjualan tebakan judi togel tersebut disetor secara online melalui internet dan disini tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 29% dari omset penjualan.

 

Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Patumbak. Atas prilaku tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ungkap Iptu Philip Antonio Purba.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BRI BO Sibuhuan  Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
IPQOH Sumut Berduka Cita: Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
Pererat Ukhuwah Idul Adha, DPC JBMI Asahan Salurkan Hewan Qurban Amanah Ketum DPP ke Warga Meranti
Jelang Idul Adha, PLN UID Sumut Laporkan Kesiapan Pasokan Listrik Kepada Gubernur Sumatera Utara
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
komentar
beritaTerbaru