MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Sektr (Polsek) Patumbak Polrestabes Medan melalui Tim Tekab Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus judi Togel Online dan
menangkap seorang terduga agen judi togel berinisial, DSZ (32), warga Jalan Syukur, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Senin (7/9/2020)
sore sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi dikepolisian mengatakan, penangkapan agen judi togel online ini berdasarkan dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian
Toto Gelap (Togel) dikawasan Jalan Kongsi, Gang Famili Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak tepatnya disebuah warung.
Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi kelokasi, kemudian personil kita melihat gerak-
gerik seorang lelaki yang mencurigakan lagi duduk disebuah warung dan menggeledah lelaki tersebut.
“Hasil dari penggeledahan, personil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android merek Oppo warna hitam berisikan angka
tebakan togel, 1 lembar kertas berisi tebakan togel, uang senilai Rp 175.000 diduga hasil penjualan togel dan 1 lembar ATM BRI.
Tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip
Purba, Kamis (24/09/2020).
Lanjut Philip, penangkapan tersangka DSZ oleh Tim Tekab Polsek Patumbak tersangka yang diduga sebagai BD judi togel online ini dipimpin
langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan didampingi oleh Panit I Ipda Darman Lumban Raja.
Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa hasil penjualan tebakan judi togel tersebut disetor secara online melalui internet dan disini tersangka mendapatkan keuntungan sebanyak 29% dari omset penjualan.
Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Patumbak. Atas prilaku tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, ungkap Iptu Philip Antonio Purba.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News