Kamis, 23 Juli 2026

Terpidana Perkara Korupsi Alkes Kabanjahe Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

Administrator - Minggu, 20 September 2020 12:37 WIB
Terpidana Perkara Korupsi Alkes Kabanjahe Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Tim Intel Kejatisu bersama Seksi Intel Kejari Karo mengamankan Parlaungan Hutagalung, terpidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi Alkes RSUD Kabanjahe, Kab. Karo.

Plt Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham via WatsApp, Sabtu (19/9/2020) malam menyebutkan, terpidana ditangkap tim Tabur (tangkap buru) dari rumahnya di Kecamatan Helvetia, Sabtu 19 September 2020, sekira pukul 20.00 Wib.

Selain dihukum 4 tahun 6 bulan, ungkap Karya Graham, terpidana juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 519.092.522, subsider 2 tahun penjara.

Lebih lanjut Graham menyebutkan, penangkapan sebagai proses eksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Proses penangkapan berjalan lancar, terpidana cukup korporatif, ” jelas Graham.

Dikatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) No 2410 K/Pid.Sus/2015, tertanggal 16 Juni 2016, menghukum terpidana, 4 tahun 6 bulan penjara.

Terpidana berperan sebagai rekanan (PT M) dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Kabanjahe.

Menurut Kaya Graham, terpidana sempat dibawa ke Kejari Medan, selanjutnya dibawa ke Kejari Karo untuk kelengkapan administrasi.

” Setelah proses administrasi selesai, terpidana diboyong ke LP untuk menjalani hukuman, ” pungkasnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru