Kamis, 23 Juli 2026

Polsek Medan Baru Gelar Ops Yustisi Pelanggar Prokes Covid-19

Administrator - Sabtu, 19 September 2020 12:37 WIB
Polsek Medan Baru Gelar Ops Yustisi Pelanggar Prokes Covid-19
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan menggelar kegiatan Ops Yustisi terhadap warga masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta razia Masker bersama dengan unsur 3 Pilar. Giat Ops Yustisi bagi warga masyarakat pelanggar Prokes dan tidak mengenakan masker dilaksanakan pada, Sabtu (19/9/2020) bertempat di Jln. Gatot Subroto Simpang Jln. Pasundan, Kel Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah. Dalam pelaksanaan itu, personil yang melaksanakan, Iptu Sariyono SH MKn selaku Padal, personil TNI/Babinsa 2 (dua) orang, personil Polri 6 (enam) orang, Lurah kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, personil Satpol PP 7 (tujuh) orang, Kepling Sei Putih Timur II 7 (tujuh) orang dan Karang Taruna 7 (tujuh orang. Kapolsek Medan Baru Kompol Ari Wibowo kepada wartawan menjelaskan, sebelum giat terlebih dahulu melaksanakan Apel gabungan personil Ops Yustisi di Mako Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kasikum Polsek Medan Baru, selaku Padal Iptu Sariyono SH MKn. Lanjut Kompol Aris, usai Apel personil bergerak langsung ke sasaran objek razia, dalam pelaksanaan Ops Yustisi , personil memberikan arahan kepada lapisan masyarakat dengan pengeras suara yang berada diwilayah Kecamatan Medan Baru agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan bila sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing. Melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP  bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas sehari-hari. Membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker kepada para pengendara Roda 2, Betor dan R 4, serta masyarakat sekitarnya. Adapun hasil yang dijumpai dalam bentuk penghimbauan Prokes Covid-19, masih didapati atau dijumpainya masyarakat yang tidak memakai Masker. “Kurang sadarnya masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Baru untuk mematuhi Prokes Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” terang Kapolsek. Lanjut diungkapkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, jumlah total pelanggaran yang ditindak dengan administrasi ada 2 (dua) orang dengan menahan KTP nya oleh ditahan petugas Satpol-PP Kota Medan, Teguran 13 (tiga belas), Tindakan fisik (Push up ) ada 5 (lima) orang. Usai giat Ops Yustisi dan masyarakat pelanggar Prokes Covid-19 dilanjut dengan pembagian masker sebanyak 100 (seratus) lembar kepada masyarakat.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru