MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan menggelar kegiatan Ops Yustisi terhadap warga masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta razia Masker bersama dengan unsur 3 Pilar.
Giat Ops Yustisi bagi warga masyarakat pelanggar Prokes dan tidak mengenakan masker dilaksanakan pada, Sabtu (19/9/2020) bertempat di Jln. Gatot Subroto Simpang Jln. Pasundan, Kel Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah.
Dalam pelaksanaan itu, personil yang melaksanakan, Iptu Sariyono SH MKn selaku Padal, personil TNI/Babinsa 2 (dua) orang, personil Polri 6 (enam) orang, Lurah kelurahan Sei Putih Timur II, Kec. Medan Petisah, personil Satpol PP 7 (tujuh) orang, Kepling Sei Putih Timur II 7 (tujuh) orang dan Karang Taruna 7 (tujuh orang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ari Wibowo kepada wartawan menjelaskan, sebelum giat terlebih dahulu melaksanakan Apel gabungan personil Ops Yustisi di Mako Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kasikum Polsek Medan Baru, selaku Padal Iptu Sariyono SH MKn.
Lanjut Kompol Aris, usai Apel personil bergerak langsung ke sasaran objek razia, dalam pelaksanaan Ops Yustisi , personil memberikan arahan kepada lapisan masyarakat dengan pengeras suara yang berada diwilayah Kecamatan Medan Baru agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan bila sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.
Melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTPÂ bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas sehari-hari.
Membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker kepada para pengendara Roda 2, Betor dan R 4, serta masyarakat sekitarnya.
Adapun hasil yang dijumpai dalam bentuk penghimbauan Prokes Covid-19, masih didapati atau dijumpainya masyarakat yang tidak memakai Masker.
“Kurang sadarnya masyarakat maupun pendatang yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Baru untuk mematuhi Prokes Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” terang Kapolsek.
Lanjut diungkapkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini, jumlah total pelanggaran yang ditindak dengan administrasi ada 2 (dua) orang dengan menahan KTP nya oleh ditahan petugas Satpol-PP Kota Medan, Teguran 13 (tiga belas), Tindakan fisik (Push up ) ada 5 (lima) orang.
Usai giat Ops Yustisi dan masyarakat pelanggar Prokes Covid-19 dilanjut dengan pembagian masker sebanyak 100 (seratus) lembar kepada masyarakat.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News